Inspektorat Diminta Tak Takut Laporkan Penyimpangan Daerah

By Admin

nusakini.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingin agar inspektorat di daerah tidak takut melaporkan penyimpangan yang dilakukan kepala daerah. 

Kedua lembaga telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mewujudkan aparat inspektorat yang lebih independen. 

"Forum kami dengan KPK ini dalam rangka penguatan inspektorat, mengenai struktur, independensi dan sumber daya manusia. Ini karena kualitas hasil pengawasan belum tercapai dengan baik," ujar Tjahjo di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5). 

Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, KPK mengeluhkan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan pengaduan dari inspektorat daerah. Pengaduan selalu datang dari masyarakat. 

Setelah dikaji, menurut Sri, ada beberapa penyebab kinerja inspektorat menjadi tidak maksimal. Beberapa di antaranya seperti masalah independensi, karena struktur inspektorat berada di bawah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Terkait hal tersebut, KPK dan Kemendagri mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian inspektorat harus dari pejabat yang lebih tinggi dari kepala daerah. Misalnya, persetujuan gubernur untuk kabupaten dan kota, atau persetujuan Mendagri untuk inspektorat di tingkat provinsi. 

Masalah kedua adalah kekurangan sumber daya manusia. Menurut Sri, saat ini baru ada 10.000 tenaga inspektorat di Indonesia. Padahal, dibutuhkan 46.000 tenaga inspektorat. 

"Maka kami buka inpassing secara bertahap sampai Agustus 2018," kata Sri. 

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, salah satu yang menjadi masalah adalah anggaran bagi aparat inspektorat. 

"Soal pendanaan, banyak inspektorat saat ini harus dalam tanda kutip, mengemis untuk anggaran pemeriksaan. Kemendagri mengusulkan harus ada alokasi pasti untuk inspektorat melalui APBD," kata Pahala. 

Menurut Pahala, hal tersebut dapat diatasi dengan penerbitan peraturan Mendagri. 

Sementara, untuk peningkatan kapasitas pengawasan, KPK mengusulkan agar inspektorat dipilih melalui mekanisme seleksi menggunakan panitia seleksi (pansel). Hal itu menghindari tenaga inspektorat yang berasal dari orang-orang pilihan kepala daerah. (p/ab)